Tugas Pokok dan Fungsi
Pimpinan
- Tugas Pokok
- Membantu yayasan dalam pengembangan pondok pesantren
- Menjaga dinamika organisasi pesantren dengan baik
- Mengembangkan SDM pesantren
- Mengadakan kerjasama dengan berbagai pihak
- Mengadakan musyawarah kerja
- Fungsi
- Penjaga tradisi ilmu dan ibadah warga pesantren
- Pembina organisasi dan kelembagaan pesantren
- Penanggungjawab jalannya organisasi pesantren
- Perencana pengembangan arah dan kebijakan pesantren
- Wewenang
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan pengurus pesantren
- Mengangkat dan/ atau memberhentikan tenaga pendidik dan kependidikan serta tenaga supporting pesantren
- Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian tenaga pendidik dan pengurus pesantren kepada yayasan
- Mengevaluasi jalannya organisasi dan kelembagaan pesantren
- Menyusun, menetapkan dan menyetujui pedoman kerja pesantren
- Menyusun dan menetapkan rencana pengembangan lembaga
- Bertanggung jawab atas semua bagian dan kegiatan Pesantren
- Mendesain pendidikan, pembelajaran dan kepengasuhan di pesantren
- Mendidik dan mengasuh warga pesantren serta menciptakan kehidupan pesantren yang kondusif
- Menjalin hubungan yang dinamis dengan stakeholders pesantren
- Mengkoordinir seluruh kegiatan pesantren baik formal dan non formal
- Menyupervisi, memonitoring dan mengevaluasi kinerja semua kegiatan
- Membuat  kebijakan-kebijakan  yang  dianggap  perlu  dengan  tetap berkoordinasi dengan pimpinan.
- Melaksanakan kegiatan rapat rutin/bulanan dengan pengurus pesantren
- Mewakili pengurus pesantren dalam kegiatan rapat keluar
PONPES NURUL ULUM JOGJA
Jl. Parangtritis Km. 22, Tegalsari, Donotirto, Kretek, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta
No. Telp: +62821-3671-8608 | E-mail: pptq.nurululumjogja@gmail.com
© 2025 - PONPES NURUL ULUM JOGJA
Dikelola oleh : Tim Media Ponpes Nurul Ulum Jogja